BATAMCLICK.COM: Setelah mendapat protes dan kecaman dari organisasi Lang-lang Laut Provinsi Kepri, aksi anarkis terkait pengrusakan baliho pasangan calon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri, HM Rudi dan H. Aunur Rafiq, juga dikecam oleh Tim Relawan Rudi-Rafiq Provinsi Kepri.
Haryanto, Koordinator Relawan Rudi-Rafiq, menyesalkan tindakan pengrusakan baliho tersebut, karena tidak memiliki kaitan dengan unjuk rasa atau tuntutan warga Perumahan Putra Jaya, Tanjunguncang, terkait masalah aliran air.
"Ini merupakan tindak pidana yang bisa dilaporkan ke pihak berwenang, termasuk kepolisian," ujar Haryanto.
Terkait tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang sudah dimulai, Haryanto menilai kasus ini tidak bisa dibawa ke Bawaslu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai tindak pidana Pemilu, karena masa kampanye belum dimulai.
"Namun, pihak yang dirugikan, seperti pemilik atau penyewa reklame, bisa melaporkannya kepada polisi," jelasnya.
Sebagai perwakilan dari ribuan relawan Rudi-Rafiq, Haryanto menegaskan bahwa mereka tidak akan menerima aksi pengrusakan baliho tersebut begitu saja. "Saya mengecam dan sangat menyesalkan tindakan ini. Ada indikasi bahwa aksi demo ini ditunggangi. Kasus ini harus dilaporkan dan diusut tuntas," tegasnya.***